PELAYANAN LEGALISIR / PENGESAHAN DOKUMEN
Dokumen yang dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara:
- STR Tenaga Kesehatan (selain STR Dokter dan STR Apoteker)
- Ijazah Institusi Pendidikan Kesehatan yang telah ditutup
- Sertifikat Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Kelengkapan berkas untuk pelayanan legalisir / pengesahan:
- Dokumen asli
- Dokumen fotokopi
Jangka waktu pelayanan : 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya

